Manado, Merdeka17.id – Memasuki hari keempat sidang praperadilan Pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK) terhadap Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado digelar pada Rabu, 04 Juni 2025.
Sidang berlangsung sejak pukul 11.35-16.44 WITA dipimpin oleh Hakim Praperadilan Ronald Massang dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. mendengarkan penyampaian duplik dari pihak Tim Kuasa Hukum Termohon secara tertulis.
Tim Kuasa Hukum Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, yakni Kompol Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., AKP Dr. Rusly Y. Ruben, S.H., M.H., IPDA Mohamad Ridwan Saripi, S.H., M.H., dan Bripka Reagen Mirah, S.H., M.H.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon (AGK) adalah: Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., Hanafi M. Saleh, S.H., Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H.
Permintaan Termohon Diiyakan Hakim
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Termohon meminta Hakim Praperadilan Ronald Massang tidak mengiyakan permintaan Tim Kuasa Hukum Pemohon untuk menghadirkan Saksi Fakta (Kapolda Sulut Roycke Harry Langie, mantan Gubernur Sulut Utara Olly Dondokambey, mantan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Anggota DPR RI Rio Dondokambey, Ketua KPU Provinsi Sulut, dan lain-lain) dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang akan berlangsung pada Kamis, 05 Juni 2025.
Dengan pertimbangan Hakim Praperadilan Ronald Massang, yakni, jika akan menyurat ke Saksi Fakta yang disebutkan di atas maka harus minimal 3 hari sebelumnya–memakan waktu–, sementara sidang praperadilan ini hanya dibatasi 7 hari kalender maka Hakim mengiyakan permintaan Tim Kuasa Hukum dari Polda Sulut ini.
Permintaan Hakim
Walaupun begitu, Hakim Praperadilan Ronald Massang meminta agar Tim Kuasa Hukum Termohon, sekiranya bisa, untuk menghadirkan Saksi Fakta, yakni: AGK, SK, FK, dan JK (keempat orang ini berada dalam rumah tahanan Polda Sulut) dalam pemeriksaan saksi pada Kamis, 05 Juni 2025 pukul 09.00 WITA.
Tim Kuasa Hukum Termohon AKP Dr. Rusly Y. Ruben, S.H., M.H. tidak mengiyakan namun meminta kebijaksanaan Hakim Praperadilan Ronald Massang karena hal ini harus dilaporkan dulu kepada Pemberi Kuasa, yakni Kapolda Sulut Roycke Harry Langie.

Ketawa Sejenak
Sidang yang berlangsung tegang sejak siang hingga sore ini tiba-tiba mencair dengan tertawanya seluruh pengunjung karena dengan nada bakusedu Hakim mengatakan bahwa untuk biaya bensin dan pengamanan serta pengawalan para Saksi Fakta tersebut diminta ditanggung oleh pihak Pemohon.
Secara spontan pula Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. menjawab: “Siap!” yang diiringi dengan gelak tawa pengunjung memecah ketegangan.
Sebelumnya, Hakim Praperadilan Ronald Massang memang sudah mengingatkan bahwa para pengunjung hanya mempunyai hak duduk dan mendengar. Bagi yang melanggar, segera ditegur oleh petugas jaga dari Pengadilan Negeri Manado.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

