Manado, Merdeka17.id – Perubahan Statuta dari Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2018 ke Permendiktisainstek Nomor 49 Tahun 2025 membawa transformasi yang cukup mendasar bagi tata kelola UNSRAT. Penyesuaian ini dilakukan agar acuan hukum organisasi sejalan dengan arah kebijakan nasional di bawah kementerian yang baru, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.
Poin perubahan besar dan mendasar adalah Sinkronisasi dengan OTK UNSRAT yang baru, di mana statuta baru ini dirancang untuk mengunci legalitas Permendiktisainstek Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNSRAT.
Uraian di atas, muncul pertanyaan. Pertama, bagaimana dengan keanggotaan senat yang dibentuk berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2018, apakah harus disesuaikan dengan Permendiktisainstek Nomor 49 Tahun 2025?
Kedua, bagaimana dengan Anggota Senat yang menjabat sebagai koordinator program studi, atau mereka yang menjabat dan diangkat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2018, tapi tidak memenuhi syarat sesuai Permendiktisainstek Nomor 49 Tahun 2025?
Anggota Senat UNSRAT senior Prof. Ir. Dody M.J. Sumajouw, M.Eng, Ph.D. dalam Sekapur Sirih Transisi Statuta UNSRAT 2018 ke 2025 memberikan sumbangan pemikiran.
Tetap Lanjut
Mengacu dari Pasal 91 Permendiktisainstek Nomor 49 Tahun 2025: Ketua senat, sekretaris senat, anggota senat, ketua dan sekretaris satuan pengawas internal, anggota satuan pengawas internal, wakil rektor, dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung periode masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Artinya, menurut Prof. Dody M.J. Sumajouw, kutipan lengkap Pasal 91 memberikan jawaban yang sangat tegas, hitam di atas putih, mengenai keanggotaan senat (serta seluruh pejabat struktural lainnya di UNSRAT).
“Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jawaban atas pertanyaan di atas menjadi sangat jelas, bahwa anggota dan pimpinan senat lama tidak perlu langsung diganti atau dipilih ulang akibat terbitnya aturan baru ini, melainkan masa jabatan mereka tetap dilanjutkan dan dihitung berdasarkan aturan baru ini.”
Ditambahkan Prof. Dody M.J. Sumajouw bahwa ada 3 poin penting maksud dari Pasal 91, yakni: Masa Jabatan Tidak “Nol kembali” (Reset); Pengakuan Legalitas Penuh; dan Kapan Penyesuaian Pengurus Baru Dilakukan?
“Jadi, roda organisasi UNSRAT tidak akan terganggu, karena semua pejabat yang tertulis di Pasal 91 tersebut (mulai dari wakil rektor, dekan, senat, hingga kepala laboratorium) tetap bekerja seperti biasa dan menghabiskan sisa periode jabatan mereka dengan aman dan legal,” kata Prof. Dody M.J. Sumajouw.
Tidak Perlu Mengundurkan Diri
Bagaimana dengan anggota senat yang juga menjabat sebagai koordinator prodi? Dalam Permendiktisainstek Nomor 49 Tahun 2025 ada pasal yang melarang keras rangkap jabatan, misalnya pejabat struktural/koordinator prodi tidak boleh merangkap sebagai anggota senat, bagaimana nasib mereka yang terlanjur rangkap jabatan sejak aturan 2018?
“Berdasarkan Pasal 91, karena mereka telah menjabat sebelum permen ini berlaku, posisi mereka (baik sebagai anggota senat maupun koordinator prodi) tetap sah dan dilanjutkan sampai periodenya berakhir,” jelas Prof. Dody M.J. Sumajouw.
Ditambahkan, “Larangan rangkap jabatan di aturan baru tidak berlaku surut (non-retroaktif). Artinya, dosen tersebut tidak perlu mendadak mengundurkan diri dari salah satu jabatan sekarang. Namun, saat masa jabatannya habis nanti, ia tidak bisa lagi dipilih/diangkat untuk merangkap kedua jabatan tersebut,” kata Prof. Dody M.J. Sumajouw.
Tidak Bisa Diberhentikan
Bagaimana dengan pejabat lama yang tidak memenuhi syarat baru? Misalkan, Statuta 2025 menaikkan standar syarat jabatan (contoh: anggota senat/koordinator prodi minimal harus bergelar doktor atau lektor kepala), sementara pejabat yang sedang memimpin saat ini masih bergelar magister atau asisten ahli (memenuhi syarat 2018 tapi tidak di 2025).
“Mereka tidak bisa diberhentikan di tengah jalan dengan alasan “tidak memenuhi syarat baru”. Kalimat tetap dihitung periode masa jabatannya berdasarkan peraturan menteri ini bertindak sebagai tameng hukum yang memproteksi posisi mereka,” kata Prof. Dody M.J. Sumajouw.
Ditambahkan, “Hukum melindungi hak pejabat yang diangkat secara sah berdasarkan regulasi yang berlaku pada masanya (Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2018). Oleh karena itu, mereka tetap legal menjalankan tugasnya sampai sisa masa jabatannya habis,” tambah Prof. Dody M.J. Sumajouw.
Selain itu, “Syarat baru tersebut baru akan diterapkan secara mutlak pada saat pemilihan atau pengangkatan pejabat baru untuk periode berikutnya (setelah masa jabatan pejabat saat ini berakhir),” lanjut Prof. Dody M.J. Sumajouw.
Transisi UNSRAT
“Selama masa transisi ini, Statuta Baru (2025) menghormati hak-hak yang telah diperoleh (acquired rights) oleh para pejabat lama. Jadi, baik yang merangkap jabatan maupun yang tidak memenuhi kualifikasi baru, semuanya tetap sah, dan legal menjabat sampai masa kepengurusannya selesai secara alami sesuai hitungan periode jabatan pada Statuta 2025,” pungkas Prof. Dody M.J. Sumajouw.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

