“Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam pengelolaan layanan informasi publik, khususnya terkait informasi barang dan jasa pemerintah di daerah.”
Agung Pratistho–Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik.
Manado, Merdeka17.id – Komitmen transparansi dan akuntabilitas terkait keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah disepakati.
Demikian kesepakatan yang diambil pada Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah se-Sulawesi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, di Manado pada Kamis, 31 Juli 2025.
Narasumber adalah Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan yang memberikan materi tentang peran strategis Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Daerah.
Pemateri berikut adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Rahayu Eka Setyowati yang memaparkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik PBJP melalui transformasi digital untuk menjamin transparansi.
Pilar Utama
“Rakor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah berjalan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh publik,” kata Agung Pratistho– Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik.
Menurutnya, langkah ini diyakini menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi, peningkatan kepercayaan publik, serta mendorong keterbukaan informasi. Di mana, keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kami mendorong pemerintah daerah di wilayah Sulawesi untuk menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi pada proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan,” katanya.
Informasi Publik Rendah
Ditambahkan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Makanya, partisipasi dan pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting, dan hal tersebut hanya bisa terwujud jika pemerintah proaktif dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses.
Dijelaskan, penetapan lokasi dan peserta rapat koordinasi difokuskan di wilayah Sulawesi didasarkan pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2024, di mana tingkat keterbukaan informasi publik di wilayah Pulau Sulawesi masih tergolong rendah; hanya dua provinsi saja yang masuk dalam kategori informatif.
“Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam pengelolaan layanan informasi publik, khususnya terkait informasi barang dan jasa pemerintah di daerah,” kata Agung Pratistho.
Turut memberikan sambutan adalah Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang.***
Pewarta: Iwan Ngadiman