Manado, Merdeka17.id – Alat lalu lintas ini (empat buah berwarna oranye), oleh masyarakat pengguna jalan raya di Boulevard Manado (menurut google map terletak di Jalan E.A. Mangindaan Nomor 23, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia) dirasa mengganggu karena sudah memasuki badan jalan.
Pantauan media ini pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 07.30 WITA, hal ini menyebabkan, kendaraan di jalur lambat (kiri) dari Malalayang ke arah Zero Point, harus bergeser ke tengah jalan karena terhalang oleh alat lalu lintas tersebut.

Herannya, menurut beberapa pengguna jalan dan warga sekitar, alat lalu lintas sudah lumayan lama dipasang di situ namun tidak ada upaya tindakan tegas aparat polisi lalu lintas untuk menyingkirkannya.
Atau mungkin mereka baru akan bergerak jika Kapolda Sulut bertindak?***
Pewarta: Iwan Ngadiman