Manado, Merdeka17.id – Warga memasang spanduk bertuliskan “LAHAN INI TELAH TERPAKAI UNTUK PEMBANGUNAN RING ROAD III NAMUN SAMPAI SAAT INI BELUM ADA PEMBAYARAN GANTI RUGI” di akhir jalan MORR III (Manado outer ring road; jalan lingkar luar Manado) yang terletak di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut beberapa warga, pemasangan spanduk baliho itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di ujung akhir (putaran/balik arah) proyek jalan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum jelas, warga mana yang merasa masih dirugikan.
Di lapangan, media ini menghubungi pegawai dari Balai Jalan Nasional Sulawesi Utara (BPJN Sulut) di sekitar lokasi namun dikatakan bahwa urusan pembebasan lahan bukan bagian mereka. “Dorang ja datang ba komplain namun torang bilang bahwa torang nintau apa-apa. Torang cuma pekerjaan,” begitu kata ASN tersebut.

Sementara itu, warga di Perumahan Griya Sea Lestari 2, Desa Sea, Jaga 3, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa mengutip bahwa petugas dari PU mengatakan proyek ini kayaknya belum bisa lanjut karena ada lahan yang bernilai 200 milyar rupiah yang sudah dibebaskan namun belum dibayar.***
Pewarta: Iwan Ngadiman