Manado, Merdeka17.id – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt. Dr. Hein Arina, Ph.D. yang saat ini menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd, akan menjalani sidang pertama pada Jum’at, 29 Agustus 2025.
Informasi dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Manado, Pdt. Dr. Hein Arina, Ph.D. akan di sidang bersama empat terdakwa lainnya, yakni: Jeffry Robby Korengkeng, S.H., M.Si., Asiano Gamy Kawatu, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P., dan Steve Hartke Andries Kepel, S.T., M.Si.
Yang menjadi Penuntut Umum adalah Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H. dan akan digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. Pengadilan Negeri Manado pukul 09.00 WITA.***
Pewarta: Iwan Ngadiman