Manado, Merdeka17.id – Polda Sulawesi Utara (termohon) absen dalam sidang pertama praperadilan pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK) yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 menyebabkan Hakim Ronald Massang menunda sidang hingga dua pekan depan.
Sidang pertama ini dipimpin oleh Hakim Ronald Massang dihadiri banyak pengunjung khususnya keluarga dari AGK akan dilanjutkan pada Senin, 02 Juni 2025 pukul 10.00 WITA. Hal ini dikarenakan tidak satu pun dari termohon hadir dalam persidangan.
Untuk itu, pihak pengadilan akan secepatnya melakukan pemanggilan kedua kepada termohon melalui surat tercatat, dan diantar Juru Sita dari Pengadilan Negeri Manado.
Usai persidangan, Koordinator Kuasa Hukum pemohon Santrawan Totone Paparang menegaskan, praperadilan itu lima puluh persen adalah masalah pidana dan lima puluh persennya adalah masalah perdata.
Menurutnya, dia dan rekan pasti mampu membuktikan, baik dari surat, dari saksi ahli, maupun fakta, sehingga tidak ada alasan bagi termohon untuk menunda atau tidak menghadiri persidangan.
“Ayo kita berdebat dalam ruang persidangan. Datanglah, kami akan membuktikan apa yang menjadi dalil dan apa yang menjadi fakta dalam persidangan. Di sinilah (pengadilan,red) tempat untuk membuktikan keadilan,” kata Santrawan Totone Paparang.
Delapan Saksi
Sebagaimana pernah diberitakan (https://merdeka17.id/praperadilan-agk-bergulir-tim-kuasa-hukum-akan-hadirkan-kapolda-sulut-ke-persidangan/), selain Kapolda Sulawesi Utara, ada 8 (delapan) orang lainnya yang akan dihadirkan sebagai saksi, yakni: Olly Dondokambey (mantan Gubernur Sulawesi Utara), Ketua Badan Majelis Sinode (BPMS) Pdt. Hein Arina, Sekretaris Sinode GMIM Pdt. Evert Tangel, Rio Dondokambey, Steve Kepel, Fredy Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Tujuh Advokat
Dari Surat Kuasa yang dibuat, ada tujuh advokat yang bersedia menjadi Kuasa Hukum tersangka, yaitu: Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., Hanafi M. Saleh, S.H., Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H.***
Pewarta: Iwan Ngadiman