Manado, Merdeka17.id – Publik meyakini bahwa penebangan beberapa pohon termasuk mahoni di Gelora Wolter Mongisidi Sario Manado Provinsi Sulawesi Utara yang dilakukan hingga minggu lalu (Kamis, 08 Mei 2025) tidak memiliki izin tertulis dari Pemkot Manado ataupun Wali Kota Manado.
Sebagaimana pendapat akademisi Toar Palilingan dan Prof. Dr. Ir. Janny D. Kusen, M.Sc. yang mengacu pada Pasal 11 Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019, apapun alasannya, setiap pohon yang ditanam, sekali pun di halaman sendiri, otomatis menjadi milik publik.
“Sesuai perda, tebang pohon yang berada dalam wilayah administrasi pemerintahan Kota Manado harus se-izin Pemkot Manado atau izin Kepala Daerah,” tegas Toar Palilingan.

Tidak Memiliki Izin Penebangan
Penebangan tanpa izin terkuak saat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan diwawancarai media ini pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 14.42 WITA di ruang kerjanya.
Alih-alih sudah melalui kajian namun hanya mampu menunjukkan Surat Permohonan Penebangan/Penataan Pohon di Kawasan GOR R.W. Mongisidi Sario Manado (Lapangan KONI sekitarnya) yang ditujukan ke Sekretaris Kota Manado tanggal 12 Maret 2025 nomor 136/DISPORA/III/2025 yang ditandatangani oleh Jemmy Ringkuangan sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Daerah Provinsi Sulawesi Utara, tapi tidak bisa menunjukkan Surat Izin Penebangan Pohon dari Pemkot Manado.
Pengrusakan Lingkungan Hidup
Prof. Dr. Ir. Winda Mercedes Mingkid, M.Mar.Sc. dalam chit-chat di WhatsApp Group berpendapat bahwa akibat dari semena-mena dan tidak mau mendengarkan saran maka berkesan pemerintahan otoriter. “Hubungan stakeholder sedang tidak baik-baik saja.”
Menurutnya, di zaman Wali Kota Vicky Lumentut digelar menanam sebanyak mungkin pohon untuk menghijaukan dan menyejukkan Kota Manado. Ganti pemerintahan ganti kebijakan. Diapun menyindir keras bahwa di Manado saat ini lagi musim potong pohon bukan tanam pohon. “Sekarang lain lagi kebijakan makanya nda usah heran Manado semakin panas dan semakin banyak titik banjir.”
Keterangan beberapa saksi, diyakini, pohon-pohon mahoni yang dibabat itu, ditanam sendiri oleh Wali Kota Manado Wempie Frederik sekitar 25 tahun silam.
Pemerhati lingkungan hidup A. Timbuleng berpendapat, “Perbuatan ini, bisa dikategorikan pengrusakan lingkungan hidup.”***
Pewarta: Iwan Ngadiman