Manado, Merdeka17.id – Sidang praperadilan pertama antara pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK) melawan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Manado pada Senin, 19 Mei 2025 besok.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Manado diketahui kalau sidang akan dilangsungkan di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., pukul 10.00 WITA. Koordinator Kuasa Hukum AGK Santrawan Totone Paparang kepada wartawan beberapa waktu lalu mengajak agar pihak-pihak berperkara untuk mengedepankan sikap netral dan sportivitas, selama persidangan berlangsung.
Selain itu, dia juga meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak melakukan intimidasi dan intrik berbentuk apa pun, karena dapat mencederai wibawa kehakiman dalam menjalankan kewajibannya sebagai lembaga hukum negara.
“Karena ini perkara publik, marilah kita bersama-sama menyaksikannya dan menghormati jalannya persidangan. Dengan menghormati jalannya persidangan, berarti kita telah membantu pihak-pihak yang berperkara,” ujar Santrawan, menyikapi jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pada Senin, 05 Mei 2025.
Beberapa pihak memprediksi, sidang praperadilan AGK ini akan dibanjiri pengunjung.***
Pewarta: Iwan Ngadiman