Merdeka17.id – Kendati SD Katolik 17 St. Tarsisius Manado masih bergabung dengan sekolah terdekat untuk melaksanakan ANBK (asesmen nasional berbasis komputer) namun dinilai sukses dalam menaikkan Rapor Pendidikan secara signifikan.
Dengan demikian, satuan pendidikan di bawah pimpinan Lexie Palohoen, S.Pd. ini berhasil meraih predikat Sekolah Berkemajuan Terbaik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tahun 2024.
Atas prestasi tersebut maka SD Katolik 17 St. Tarsisius Manado mendapat kucuran dana BOS Kinerja sebesar Rp 22.500.000.
Kepala Sekolah SD Katolik 17 St. Tarsisius Manado Lexie Palohoen, S.Pd. saat ditemui pada Kamis, 17 Oktober 2024 mengatakan bahwa selama 4 tahun terakhir pelaksanaan ANBK, pihaknya bergabung dengan SD Negeri Winangun Manado.
Bahkan tahun ini masih melaksanakan gladi bersih pada gelombang pertama, yakni Senin-Selasa, 14-15 Oktober 2024. “Kami membawa anak-anak ke SD Negeri Winangun untuk mengikuti gladi bersih,” katanya.
Menurutnya, simulasi dilakukan secara mandiri dengan membuka situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang didalamnya ada contoh materi ANBK.
“Kami menugaskan 2 guru kelas 5 untuk mempersiapkan peserta ANBK,” ujar Lexie Palohoen lagi.
Diterangkan oleh Lexie Palohoen, ANBK tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena harus mempertahankan prestasi yang diraih saat ANBK tahun 2023 lalu. Sekolahnya dinilai sukses menaikkan nilai Rapor Pendidikan terutama kemampuan literasi dan numerasi.
Menurutnya, untuk survei lingkungan belajar (sulinjar) yang diisi oleh kepala sekolah dan guru telah dilaksanakan. Survei ini menyangkut kondisi dari satuan pendidikan, keamanan, kenyamanan, dan anti perundungan.
“Nantinya survei lingkungan belajar (sulinjar) dari siswa, guru, dan kepala sekolah akan disinkronkan sehingga nilai kejujuran akan diketahui,” jelasnya.
Lexie Palohoen yang juga adalah Ketua K3S (kelompok kegiatan kepala sekolah) Kota Manado dan Kecamatan Wanea mengatakan, pelaksanaan ANBK yang akan dimulai 28 Oktober 2024 nanti akan menerapkan pengawasan silang. ”Jadwal pengawas akan diatur oleh K3S masing masing kecamatan,” pungkasnya.***
Kontributor: Meldi Sahensolar
Editor: Iwan Ngadiman