Manado, Merdeka17.id – Empat Saksi Ahli dalam sidang praperadilan Pemohon AGK berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak tepat jika dijadikan tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Menurut mereka, seharusnya, mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey adalah orang yang paling bertanggung jawab sebagai pemberi hibah, dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt. Dr. Hein Arina, Ph.D. sebagai penerima hibah, sebagaimana yang tertera dalam surat perjanjian kesepakatan, apabila terjadi masalah hukum.
Keempat Saksi Ahli tersebut adalah Dr. Abdulrahman Conoras, S.H., M.H. (ahli hukum perdata), ahli hukum pidana: Equenius Paransi, S.H., M.H. dan Dr. Rodrigo Ellyas, S.H., M.H., dan ahli hukum tata negara Carlo Gerungan, S.H., M.H. yang didengar pendapatnya di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. Pengadilan Negeri Manado pada Kamis, 05 Juni 2025. ”Apalagi AGK bertindak hanya sebagai Saksi 1,” kata Saksi Ahli.
Di lain kesempatan, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. pernah mengatakan bahwa seorang saksi tidak bisa dijadikan tersangka. “Apalagi klien kami (AGK, red), dia menjalan tugas karena jabatan,” tegas Santrawan Totone Paparang.
Sasaran Pertanyaan
Dalam persidangan, tampak dua Saksi Ahli, yakni Equenius Paransi dan Rodrigo Ellyas dihujani banyak pertanyaan. Saking panjang-panjangnya pertanyaan dari salah seorang Tim Kuasa Hukum Termohon yang dinilai menjebak, menyebabkan Santrawan Totone Paparang melakukan interupsi beberapa kali.
Pertanyaan-pertanyaan itu sulit dijawab menyebabkan keduanya tampak bingung dan ragu menjawab sampai-sampai Yang Mulia Hakim Praperadilan Ronald Massang pun beberapa kali memotong, merangkum, dan mengarahkan maksud, kemudian memerintahkan mengganti pertanyaan lain dalam sidang yang memanas itu. “Itu pendapat Ahli. Jika Anda setuju, silahkan pakai,” tegas Yang Mulia Hakim Praperadilan Ronald Massang.
Pengawalan Ketat
Sidang berakhir hampir menjelang malam dihadiri banyak pengunjung. Di ruang sidang saja tampak penuh sesak yang dikawal oleh Kapolsek Mapanget Sonny Songgigilan beserta anak buahnya.
Kehadiran AGK tampaknya bukan sekedar memenuhi panggilan datang hadir dalam persidangan namun lebih dari itu, sebagai obat rindu bagi sebagian besar pengunjung yang simpati dan berempati padanya.

Akankah Cerah?
Saat beliau masuk ke ruang sidang saja bukan sedikit pengunjung terutama ibu-ibu yang menangis tertahan karena rindu bertemu dengannya. AGK pun demikian, hampir saja dia tidak dapat menahan emosinya.
Tampak juga isteri AGK tetap setia menunggui suaminya dari kedatangannya ke PN Manado hingga masuk kembali ke mobil tahanan yang membawanya pergi. Para kerabat, sanak saudaranya, semuanya harus puas jika hanya bisa menatap karena memang penjagaan sangat ketat.
Setiap gerak langkah AGK pun tidak luput dari sorotan kamera para nyamuk pers dan pengunjung bahkan keluarga. Setelah mobil tahanan yang membawa AGK menghilang dari pandangan, satu per satu pengunjung mulai meninggalkan halaman pengadilan.
Langit yang tadinya cerah pun, kini menjadi gelap. Akankah nasibnya cerah kembali?
Agenda
Saking padatnya pengunjung, media ini tidak sempat mendengar penjelasan hakim di akhir sidang. Salah satu Tim Kuasa Hukum Pemohon Zemmy M.A. Leihitu menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Tim Kuasa Hukum Termohon.
Ditambahkan, Kamis, 12 Juni 2025 adalah kesimpulan, dan Jum’at, 13 Juni 2025 adalah putusan, kata Zemmy M.A. Leihitu.

Tim Kuasa Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon (AGK) adalah: Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., Hanafi M. Saleh, S.H., Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H.
Tim Kuasa Hukum Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, yakni Kompol Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., AKP Dr. Rusly Y. Ruben, S.H., M.H., IPDA Mohamad Ridwan Saripi, S.H., M.H., dan Bripka Reagen Mirah, S.H., M.H.***
Simak penjelasan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus: https://www.facebook.com/reel/4142027446011373
merdeka17.id
Pewarta: Iwan Ngadiman

 
									 
					
