Manado, Merdeka17.id – Publik masih bertanya, apakah Tim Kuasa Hukum Termohon akan menghadirkan para Saksi Fakta, yakni: AGK, SK, FK, dan JK (keempat orang ini berada dalam rumah tahanan Polda Sulut) dalam pemeriksaan saksi pada Kamis, 05 Juni 2025, masih tanda tanya.
Dalam sidang hari keempat pada Rabu, 04 Juni 2025, Hakim Praperadilan Ronald Massang mengagendakan bahwa sidang pemeriksaan para saksi akan digelar pagi ini (Kamis, 05 Juni 2025) pukul 09.00 WITA.
Hakim Praperadilan Ronald Massang juga meminta agar Tim Kuasa Hukum Termohon untuk menghadirkan keempat Saksi Fakta tersebut. Selain itu, akan didengar juga keterangan 4 Saksi Ahli yang terdiri dari 2 ahli hukum pidana, satu ahli hukum perdata, dan satu ahli hukum tata negara.
Publik pun berspekulasi bahwa Polda Sulut tidak akan menghadirkan keempat Saksi Fakta tersebut. “Melihat perkembangan dalam sidang praperadilan ini, kalau pun akan dihadirkan, hanya AGK saja,” kata seorang pengunjung.
Ketika ditanya apa alasannya mengatakan demikian, diapun enggan menjelaskan lebih lanjut.

Tim Kuasa Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon (AGK) adalah: Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., Hanafi M. Saleh, S.H., Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H.
Tim Kuasa Hukum Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, yakni Kompol Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., AKP Dr. Rusly Y. Ruben, S.H., M.H., IPDA Mohamad Ridwan Saripi, S.H., M.H., dan Bripka Reagen Mirah, S.H., M.H.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

 
									 
					
