Merdeka17.id – Kali ini, Dionisius Canri Hostein alias Dion bisa bernafas lega. Apa pasal? Sebelumnya, pada tanggal 22 September 2023, Dion pernah melaporkan kasusnya terkait tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terlapor Abram Babakal, S.Kep., Ns. ke Polda Sulawesi Utara.
Hingga pada Selasa, 03 Desember 2024 siang, dengan memberanikan diri, Dion menanyakan kembali kasusnya itu ke Polda Sulawesi Utara. Artinya, Dion telah menunggu selama 14 (empat belas) bulan lamanya tanpa kepastian.
Ditindaklanjuti
Gayung bersambut. Pada Selasa, 17 Desember 2024 Dion dipanggil ke Polda Sulawesi Utara. Laporannya mendapat atensi dari Subdit Kam-Neg Direkrimum Polda Sulut. Oleh penyidik, diterbitkan laporan baru bernomor: B/826/XII/2024/Dit Direskrimum, yang ditandatangani AKBP Nanang A.A. Nugroho, SIK, tertanggal 16 Desember 2024.
Surat tersebut merupakan tindak lanjutan dari laporan pelapor dengan nomor: LP/B/507/IX/2023/SKPT/ Polda Sulut, tertanggal 22 September 2023, tentang dugaan penghinaan yang dilakukan Abram Babakal, S.Kep., Ns.
Kepada wartawan yang dihubungi melalui HP, Dion mengaku lega dengan kelanjutan laporannya yang terkatung lebih dari setahun. Dikatakan, laporannya itu akan dilanjutkan atau digelar tahun depan, seusai perayaan natal dan tahun baru.
“Saya berharap laporan saya ini, ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Saya juga akan menyerahkan bukti-bukti dan keterangan saksi, jika diperlukan penyidik,” kata Dion.
Remunerasi Dikebiri
Sebagaiman pernah diberitakan media ini pada Selasa, 03 Desember 2024 di mana cikal bakal terjadinya pelaporan karena dirinya telah berseteru dengan terlapor terkait besarnya pembayaran remunerasi yang diduga telah dikebiri bervariasi, mulai dari Rp.500 ribu hingga dua jutaan.
Diduga, pemotongan remunerasi terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai di lingkup Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou Manado.***
Pewarta: Iwan Ngadiman