Merdeka17.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.
Sebagaimana siaran pers dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kemdikbudristek, upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Dirjen GTK Nunuk Suryani menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.
Terkait proses penyaluran dana TPG triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Dirjen GTK Nunuk Suryani menambahkan bahwa hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru ada 26 Pemda yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujar Nunuk Suryani pada Rabu, 08 Mei 2024
Lebih lanjut, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. “Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik, red) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” pungkas Nunuk Suryani.***
Pewarta: Iwan Ngadiman