Merdeka17.id – Diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik maka Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow dan penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Fransiscus E. Manumpil dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara pada Senin, 21 Oktober 2024.
Keduanya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, berdasarkan surat tanda terima laporan: STTLP/589.a/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, dengan ancaman empat tahun penjara dan dapat ditahan.
Pelapor adalah kuasa hukum dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029, yakni Elly E. Lasut dan Hanny J. Pajouw–Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn.
Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. seusai melaporkan kasus ini, kepada wartawan mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan keduanya, bukan sebatas pada pembelajaran, tetapi merupakan tindakan hukum yang diambil secara tegas oleh Kuasa Hukum Elly E. Lasut dan Hanny J. Pajouw.
“Kami (kuasa hukum-red) berharap, upaya yang dilakukan dapat diproses hukum, tanpa melihat siapa pelakunya. Soal anggota DPR atau penjabat bupati, itu hanyalah jabatan yang melekat. Tetapi yang dilakukan di sini, yaitu laporan polisi yang kami buat, sebagaimana tercantum dalam pasal 311 KUH Pidana,” ujar Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn.
Menindaklanjuti laporannya itu, pemilik Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang–Hanafi & Partners, akan melibatkan pakar hukum pidana, ahli psikologi, ahli komunikasi, dengan tujuan pembuktian mengarah kepada pribadi terduga terlapor.
“Akibat peristiwa itu, tidak hanya Elly E. Lasut dan Hanny J. Pajouw yang dirugikan, tapi juga keluarga keduanya. Mereka semua merasa dirugikan dengan kejadian itu. Masih lebih baik kita menjual ide ketimbang jual kecap,” kata Santrawan Totone Paparang.
Yasti Soepredjo Mokoagow dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, Minggu, 13 Oktober 2024.
Mantan bupati Kabupaten Bolaang Mongondow itu diduga melakukan kampanye hitam di depan khalayak, yang mengatakan bahwa Elly E. Lasut membenci umat agama tertentu.
Untuk itu, Kuasa Hukum Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. mengimbau agar Yasti Soepredjo Mokoagow tidak berkampanye atau mengeluarkan pernyataan yang sifatnya memprovokasi.
Sebaliknya, Yasti Soepredjo Mokoagow juga diingatkan untuk menciptakan kondisi damai di tanah Nyiur Melambai, bukannya memecah para pemilih dengan mengajukan pidato-pidato panas yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).***
Pewarta: Iwan Ngadiman