Sea, Merdeka17.id –Warga masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara memprotes keras menghalangi pemasangan pagar di kanan kiri MORR III (Manado outer ring road; jalan lingkar luar Manado) Tahap III pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.
Ada dua lokasi yang dipagari, yakni: pertama, dari arah Malalayang ke Desa Sea, di pertigaan menuju Markas Brimob, terus ke arah Sea; dan kedua, di lokasi tempat pelaksanaan Perkemahan Kreatif Remaja Sinode GMIM Tahun 2025 pada Juli lalu.

Di lokasi sengketa kedua, media ini mewawancarai seorang warga bernama Ishak Hutumoy Djawaria. Dikatakan, bahwa lahan yang dimaksud sudah ditempati warga sejak tahun 1962. Sejak tahun 1999 sementara berproses hukum. Tahun 1999 dan putusan tahun 2000 adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, yaitu berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut oleh hakim, red).
Ditambahkan, tahun 2015, mereka (pihak yang memasang pagar, red) mengalihkan hak lagi, dari yang punya hak ke anak, dan ke keponakannya itu. Menurutnya, saat itu masih berproses hukum. Jadi tidak bisa ada peralihan hak. “Itu kan aturan, salah satu pelanggaran. Namanya masih berproses hukum belum bisa pengalihan hak,” kata Ishak Hutumoy Djawaria.
Dari baliho yang digantung bertuliskan: “Tanah ini milik kami dan tanah ini tidak pernah kami jual kepada Jimmy Widjaja (PT.Buana Propertindo Utama/Sinar Mas) memaksa kehendak untuk pembuatan pagar di tanah ini adalah perbuatan melanggar hukum.

Menurut Ishak Hutumoy Djawaria, pemilik lahan tersebut adalah Pak Bangun, Pak Jemmy Giroth, Pak Ishak, dan Pak Wati. “Semuanya warga Sea. Dari taong 62 so di sini.”
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Manado Kompol L. Tadung yang ditemui di lokasi sengketa mengatakan bahwa polisi bukan melakukan pemagaran yang berpihak kepada pemohon, sebagaimana dituding warga. “Polisi melakukan pengamanan terhadap pekerja dari pemilik lahan, yang sedang melakukan pemagaran.”

Dikatakan, sebanyak 152 personil polisi dari Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado diturunkan didua tempat. “Situasi bisa ditanggulangi. Ada komunikasi dengan mereka (warga). Negosiator kita ada komunikasi bagus. Mereka (warga) juga belum paham betul. Mereka sebagai penggarap,” kata Kompol L. Tadung.
Ditambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa pihak lain bahwa pemilik yang memegang atas hak yang sah menurut undang-undang, memiliki sertifikat. “Dan itu kita sudah lakukan asesmen, penilaian, tidak bermasalah. Kita patut memberikan pengamanan untuk hak-haknya dia,” pungkas Kompol L. Tadung.***
Pewarta: Iwan Ngadiman