Manado, Merdeka17.id – Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK)–Santrawan Totone Paparang mengatakan, “Belum ada kerugian negara.” Hal itu diungkapkannya kepada pers setelah sidang praperadilan pada Rabu, 04 Juni 2025.
Sidang praperadilan Pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK) terhadap Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado sudah memasuki hari keempat.
Sidang dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan Ronald Massang dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. mendengarkan penyampaian duplik dari pihak Tim Kuasa Hukum Termohon secara tertulis.
Tim Kuasa Hukum Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, yakni Kompol Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., AKP Dr. Rusly Y. Ruben, S.H., M.H., IPDA Mohamad Ridwan Saripi, S.H., M.H., dan Bripka Reagen Mirah, S.H., M.H.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon (AGK) adalah: Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., Hanafi M. Saleh, S.H., Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H.***
Simak videonya: https://www.youtube.com/watch?v=rU5cSUl7iHc
Pewarta: Iwan Ngadiman

