Manado, Merdeka17.id – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN)–dua orang sudah pensiun– yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM dianjurkan untuk melakukan langkah hukum berupa gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Demikian pendapat Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn.–pakar hukum pidana dan dosen pasca sarjana dan program doktoral di beberapa perguruan tinggi di Jakarta– karena upaya tersebut merupakan hak untuk membuktikan kalau status tersangka yang dituduhkan penyidik kepolisian kepada seseorang, adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
Hal ini diungkapkan Santrawan Totone Paparang, pasca penetapan tersangka yang kabarnya telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah pada Selasa, 08 April 2025.
Olly Dondokambey Bertanggung Jawab
Sebagaimana dilansir oleh https://pilarmanado.com/, ditegaskan bahwa keputusan penyidik menetapkan tersangka dalam perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena bukanlah sebagai penentu kebijakan.
Sebaliknya, lanjut pemilik Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang-Hanafi & Partners, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Olly Dondokambey, karena peristiwa itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulut.
“Pertanggungjawaban itu wajib melekat utuh dalam satu kesatuan di mana kualifikasi deliknya disebut deelneming (penyertaan-red). Oleh karenanya, deelneming wajib dipandang dalam satu kesatuan dan tidak boleh terputus.”
Dasar itulah, Santrawan Totone Paparang pun mempersilahkan mereka mengajukan upaya hukum praperadilan, untuk menguji sejauh mana kinerja penyidik dalam menempatkan kualitas sebagai tersangka, apakah sudah tepat atau justru membias.

Bertingkat
Lebih jauh dijelaskannya, pertanggungjawaban yang dimaksud dalam hukum pidana, jenjangnya bertingkat. Jika dikaitkan dengan kasus tersebut, gubernur dan wakil gubernur merupakan penentu kebijakan atau decision maker, sehingga secara pidana pertanggungjawabannya tidak dapat dipisahkan.
“Silahkan semua tersangka mengajukan upaya hukum. Uraikan peranan dari pelaku peserta, apakah mereka hanya sebagai alat yang digerakkan, ataukah sebagai sarana akhir untuk mewujudkan tujuan,” tandas Santrawan Totone Paparang sembari menambahkan kalau praperadilan merupakan upaya hukum yang diberikan Undang-Undang.
Di sisi lain, Santrawan Totone Paparang yang baru saja memenangkan perkara praperadilan Jhon Hamenda di PN Manado mengimbau agar para tersangka melaporkan oknum penyidik yang dinilai keliru menetapkan status tersangka, ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).***
Pewarta: Iwan Ngadiman

 
									 
					
