Manado, Merdeka17.id – Seorang orang tua ibu yang anaknya duduk di Kelas XII SMA Negeri 09 Manado mengaku khawatir jika belum melunasi DPSM (dana peran serta masyarakat) hingga Juni 2025 maka ijazah anaknya akan ditahan.
Kegalauan ibu yang membiayai kedua anaknya seorang diri tersebut sontak menjadi perhatian serius beberapa wartawan yang kebetulan duduk nongkrong di suatu kafe di Kelurahan Kleak, Manado, pada Kamis, 15 Mei 2025 sore.
Hoaks
Seorang Wali Kelas XII SMA Negeri 09 Manado Roy Sumarauw yang dimintai keterangannya, membantah keras dengan isu tersebut. Menurutnya, selama ini, tidak pernah pimpinan sekolah ataupun pihak sekolah mempersulit seperti yang dikhawatirkan oleh orang tua tersebut.
“Saat ini, ijazah adalah elektronik. Diakses langsung oleh yang bersangkutan. Secara logika, tidak mungkin ijazah tersebut ditahan,” jelasnya.
Dia juga meyakinkan bahwa tidak pernah ada instruksi pimpinan untuk menagih DPSM (dana peran serta masyarakat) hingga batas waktu Juni 2025. “Yang benar adalah, jika orang tua menyumbang, ya terima kasih. Jika tidak, tidak masalah. Dan, tidak akan dipersulit,” ujarnya meyakinkan.
Plt. Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado Hendra J. Massie yang dihubungi per telefon saat itu juga, menepis anggapan kekhawatiran itu. Ia meyakinkan agar para orang tua untuk berhati-hati dengan isu-isu negatif tentang keberadaan sekolah yang dipimpinnya. “Itu hoaks,” katanya kalem.

Staf Khusus
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang Pendidikan Grevo Soleman Gerung yang dihubungi per telefon pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 15.51 WITA belum bersedia memberikan keterangan karena harus segera bertemu Wakil Gubernur.***
Pewarta: Iwan Ngadiman