Manado, Merdeka17.id – Guliran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado pada Jum’at, 11 April 2025.
Sebelum RDP, Komisi XIII DPR RI disambut oleh Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Tonny Nainggolan dan Kalapas Manado Yosafat Rizanto. Selanjutnya melakukan peninjauan di area Kamar dan Blok Hunian Warga Binaan. Mereka melakukan diskusi dengan Warga Binaan terkait pelayanan dan penyelenggaraan Pemasyarakatan di Lapas Manado.
Apresiasi Komisi XIII DPR RI kepada Kalapas dan jajaran Lapas Manado dalam mendukung program anyar dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan, baik dalam Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian serta Reintegrasi Sosial Warga Binaan dalam pemberian Hak-hak berupa Remisi dan Program Pembebasan Bersyarat.
Terkait Pemberian Hak-hak Dasar Warga Binaan, diharapkan dapat ditingkatkan yang berdasarkan pada Prinsip Hak Asasi Manusia sehingga dapat dirasakan baik kepada Warga Binaan secara umum ataupun kelompok-kelompok rentan baik lansia dan anak-anak.
RDP yang dipimpin oleh Andreas Hugo Pereira–Wakil Ketua Komisi XIII DPR Republik Indonesia– selaku Ketua Tim membuka RDP dengan perkenalan personil Komisi XIII yang hadir dalam kesempatan ini dan dilanjutkan dengan paparan oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Ramdhani dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Tonny Nainggolan terkait dengan profil dan tantangan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Utara.
Berbagai masukan, saran, dan pendapat disampaikan oleh anggota Komisi XII DPR RI yang menghasilkan 9 Point sebagai kesimpulan, dibacakan oleh Ketua Tim yang diharapkan hal ini dapat menjadi rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Utara sehingga dapat berjalan efektif dan efisien untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.***
Kontributor: Paskalis Mitakda
Editor: Iwan Ngadiman

