Merdeka17.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan data cadangan (backup) penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tetap aman di pusat data Kemdikbudristek. Kemdikbudristek saat ini tengah memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan tersebut guna memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.
“Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemdikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dan pendaftar KIP Kuliah baru,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdikbudristek Suharti di Jakarta, Senin, 01 Juli 2024.
Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu, sehingga sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. Pemulihan ini dilakukan Kemdikbudristek menyusul terjadinya insiden pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).
Pencairan KIP Kuliah Untuk Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Ongoing
Sebelumnya, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Saat terjadi permasalahan pada PDNS2, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.
“Tapi mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir. Karena selama proses pemulihan sistem ini semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” tegas Suharti.
Oleh karena itu, Sesjen Suharti meminta perguruan tinggi untuk dapat segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024 serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek untuk memproses pencairan.
Pendaftaran KIP Kuliah dan Penerimaaan Mahasiswa Baru Tahun 2024
Sementara proses pemulihan tengah dilakukan, Kemdikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung. Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang (reclaim) Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024. Pada rentang waktu tersebut pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kipkuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Sesjen Suharti juga meminta perguruan tinggi untuk dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai. Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemdikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Kemdikbudristek akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemdikbudristek . Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses ke laman https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.***
Sumber: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pewarta: Iwan Ngadiman