Manado, Merdeka17.id – Jhon Hamenda akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melalui sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu, 05 Maret 2025. Permohonan gugatan ini harus menunggu selama sembilan tahun.
Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado Ronald Massang dalam amar putusannya menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/ 2016/Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, tertanggal 30 Agustus 2016, tidak sah dan harus dilanjutkan oleh penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Santrawan Totone Paparang, Hanafi Saleh, dan Marcsano Wowor, seusai sidang menyatakan kelegaan mereka atas putusan hakim, yang dinilai tidak berat sebelah.
Dikatakan Santrawan Totone Paparang, putusan tersebut merupakan bukti kalau benar telah terjadi suatu kejahatan akta yang dilakukan para investor, notaris serta pelaku ‘penadah’ barang-barang berharaga (sertifikat-red) milik Jhon Hamenda.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Santrawan, menyebabkan kliennya Jhon Hamenda mengalami kerugian sebesar lima ratus miliar rupiah. Dasar itulah dia pun menyerukan kepada pihak-pihak berkompoten untuk membongkar sindikat kejahatan akta.

Tangkap
“Kalau perlu tangkap yang bersangkutan (Ridwan Sugianto-red), yang terlibat dalam perkara ini, sehingga klien kami mengalam kerugian hingga ratusan miliar. Perlu diketahui, apa yang dilakukan mereka (terlapor-red) adalah kejahatan kerah putih atau white collar crime,” tegas Santrawan Totone Paparang–peraih predikat cum laude, untuk program studi strata satu, magister, dan program studi doktoral– dengan mimik serius.
Disebutkan, siapa pun, baik orang ataupun institusi, yang terlibat dalam perkara itu, harus dimintai keterangan kembali, termasuk melakukan penyitaan terhadap sertifikat milik Jhon Hamenda, yang telah berpindah kepada Ridwan Sugianto–sebagai terduga pelaku.
Tidak Bisa Banding
Santrawan Totone Paparang juga mengingatkan kalau putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
“Selanjutnya kami, saya dan Pak Hanafi, secara resmi akan menyurat kepada Pak Kapolri, menyurat kepada Pak Kabareskrim, menyurat kepada Pak Kapolda Sulut, termasuk kepada Pak Direskrim Polda Sulut, dengan menyertakan putusan pra peradilan,” jelas Santrawan Totone Paparang.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan menghadirkan ahli-ahli notaris, pakar hukum pidana dan perdata dari beberapa universitas, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya mengungkap kasus tersebut menjadi terang-benderang.
Wajib Buka
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon Hanafi Saleh menegaskan bahwa penyidik wajib membuka kembali laporan polisi dan laporan hasil penyidikan yang telah disampaikan atau dilaporkan Jhon Hamenda.
Sekadar diketahui perkara tersebut telah berjalan sepekan, mulai dari tahapan pembacaan gugatan pemohon, jawaban dari termohon, replik, duplik, keterangan ahli baik dari pemohon maupun termohon, kesimpulan, dan agenda putusan hakim.
Persidangan sebelumnya berlangsung alot, terutama saat mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.*** (ist)
Pewarta: Iwan Ngadiman

